JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, meski yang bersangkutan telah dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan, pihaknya masih melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Ibra.
"Belum (berstatus tersangka). Nanti, sedang kami gelar perkara," ungkap Jordanus saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Polisi: Ibra Azhari Positif Amfetamin dan Metafetamin
Dia menyampaikan bahwa Ibra ditangkap bersama artis wanita berinisial NN di apartemen wilayah Tangerang Selatan, Rabu (3/1/2024). Ibra Azhari ditangkap setelah mengonsumsi sabu.
"Kami telah melaksanakan cek kesehatan dan cek urine. Bahwa hasil dari cek urine positif metafetamin dan amfetamin," kata Jordanus.
Dari tangan aktor layar lebar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu. Kendati begitu, Jordanus belum memerinci jumlah sabu yang dikonsumsi pelaku.
Baca juga: Ibra Azhari Lima Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Begini Riwayat Kasus Adik Ayu Azhari
"Barang bukti nanti akan kami sampaikan pada saat rilis bersama dengan Bapak Kapolres," ujarnya.
Polisi juga masih mendalami alasan Ibra mengonsumsi barang haram tersebut.
"Ada kondisi yang dia belum bisa ceritakan. Nanti akan kami dalami lagi," imbuh Jordanus.
Ini bukan pertama kalinya Ibra Azhari ditangkap karena kasus serupa. Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Baca juga: Medina Zein dan Ibra Azhari Dibawa ke Puslabfor Kalimalang untuk Tes Rambut
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005. Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terakhir, ia ditangkap Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba, Minggu (22/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.