JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Hal ini dianggap perlu dilakukan karena terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Dana yang dikorupsi diketahui berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta.
“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Rp 5,1 Miliar
Menurut Eneng, Jakarta dan Bekasi selama ini menjalani kerja sama strategis, salah satunya dalam hal penanganan permasalahan sampah.
Dengan begitu, dana hibah yang digelontorkan dalam kemitraan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta,” kata Eneng.
“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyangga pembangunan. Apalagi untuk isu sampah,” sambung Eneng.
Untuk itu, lanjut Eneng, kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi DKI oleh pejabat di Kota Bekasi, perlu menjadi perhatian bersama sekaligus bahan evaluasi.
“Kejadian ini harus jadi perhatian bersama bahwa Hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Korupsi Rp 5,1 Miliar, Dana Berasal dari Bantuan Pemprov DKI Jakarta
Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.