JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang menjadi tersangka pencabulan anak mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 5.000.
Ia juga meminta korban tidak melaporkan perbuatannya.
"Korban diberikan sejumlah uang, Rp 5.000 rupiah (agar tidak melapor)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
Selain itu, pelaku juga meminta korban yang masih berusia 11 tahun atau kelas 6 SD agar tidak menceritakan perlakuannya kepada orang lain.
"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," timpal Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Chandra mengatakan, polisi telah menyelidiki pengakuan tersangka.
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.
"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," tutur Chandra.
Baca juga: Penjelasan Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mobil, Berawal dari Ulah Janggal Pengemudi
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.