JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemeran rumah produksi film porno Virly Virginia mengaku kecewa dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasti kecewa dengan penetapan tersangka,” ujar dia kepada wartawan di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024).
Tak hanya kecewa, ia bahkan sempat kaget dengan penetapan status tersebut. Sebab, ia merasa sebagai korban dalam kasus ini.
Baca juga: Tersangka Pemeran Film Porno di Jaksel Ajukan Penangguhan Penahanan
“Kaget banget jelas. Tapi mau gimana lagi, ya udah aja gitu. Saya ikuti prosesnya,” tutur dia.
Di lain sisi, Virly menyebut, pihaknya turut mengajukan penangguhan penahanan usai diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pengajuan penangguhan penahanan, lanjut Virly, juga telah disetujui dan dirinya kini diwajibkan untuk wajib lapor.
“Diwajibkan lapor saja, setiap senin dan kamis,” imbuh dia.
Sebagai informasi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan 11 tersangka pemeran rumah produksi film porno di Polda Metro, hari ini.
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi.
Namun, pantauan Kompas.com di lokasi, tak semua tersangka hadir.
Hanya ada sembilan tersangka yang terlihat hadir ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno:
Pemeran wanita
1. Siskaeee (FCNS alias S)
2. Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)