JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebab, dana hibah untuk penanganan sampah dikorupsi oleh pejabat Pemkot Bekasi.
"Untuk jangka pendek, penanganannya itu harus disetop sementara pemberian dana hibah," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Korupsi Dana Hibah dari Pemprov DKI Jangan Terulang Lagi, Penyalurannya Harus Transparan
Trubus mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh pejabat Pemkot Bekasi harus menjadi perhatian Pemprov DKI sehingga pemberian dana hibah tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Trubus, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono harus tegas, termasuk soal pengelolaan dan penyaluran dana hibah ke wilayah mitra Ibu Kota.
"Memang Gubernur harusnya tegas dalam hal ini. Ini kan pengawasan sangat lemah. Malah ada unsur kesengajaan aja untuk (dana hibah) digelontorin terus kan. Kan di situ kan sifatnya adalah 'kue' yang dibagi-bagi," ucap Trubus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Baca juga: Dana Hibah untuk Pemkot Bekasi Dikorupsi, Pemprov DKI Didesak Lakukan Evaluasi
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi, Kamis (4/1/2024) malam.
Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
Keempat tersangka malah menggelapkan dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp 5.184.214.545," kata Yadi.
Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan.
"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.