JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan beri trauma healing bagi AAP (11), korban pelecehan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, RT (57).
“Kami akan dampingi sampai anak ini traumanya pulih,” ujar Kepala UPT PPA Tri Palupi Diah Handayati kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Tri menjelaskan, pihaknya juga telah mendampingi korban melakukan visum di Rumah Sakit Tarakan. Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi Polres Metro Jakarta pusat karena telah menahan pelaku.
Baca juga: Bejatnya Anggota Dishub DKI, 2 Kali Cabuli Bocah SD dengan Dalih Bercanda…
“Ini langkah awal yang bagus supaya anak tersebut (merasa aman). Kan masih dalam pengawasan sama ibunya, lebih aman lagi,” tutur dia.
Tri mengimbau agar orangtua dapat meningkatkan kerjasama dengan satu sama lain dan lingkungan. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak.
“Peran orangtua sangat penting. Meskipun anak ini sudah (seperti) diangkat (dianggap anak) oleh RT (pelaku), contohnya. Peran orang tua sangat penting. Kedua, lingkungan juga harus mendukung dan melakukan pengawasan, jangan cuek. Harus diperhatikan,” tegas dia.
Untuk diketahui, RT ditangkap polisi pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan AAP yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.
Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Anggota Dishub DKI yang Lecehkan Anak SD Bakal Diberhentikan Sementara
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/1/2024).
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Anggota Dishub DKI Lecehkan Anak, Pemecatannya Tunggu Putusan Pengadilan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.