BEKASI, KOMPAS.com - AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), menganiaya istrinya, YA (29), diduga karena korban memiliki utang pinjaman online Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, AF kesal karena YA meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya.
"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya, Rp 30 juta," tutur Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: ASN BNN yang KDRT Istri Ditahan, Polisi: Perbuatannya Berulang Sejak 2021
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada 2022. Video saat tersangka menganiaya korban viral di media sosial.
Tersangka terlihat mendorong serta mengancam korban menggunakan pisau. KDRT itu dilakukan di depan ketiga anak mereka.
"Enggak sama (setiap KDRT beda motif), itu (pinjol) untuk motif yang videonya viral," ucap Firdaus.
Sementara itu, pemicu tersangka melakukan KDRT pada Agustus 2021, yakni kesal dihalangi pulang ke rumah orangtuanya oleh korban.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban," tutur Firdaus.
Baca juga: Polisi Tahan ASN BNN yang Jadi Tersangka KDRT Istri di Bekasi
Kemudian, tersangka juga kesal karena rebutan kunci kendaraan dengan korban pada Februari 2023.
"Terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan itu," ujar Firdaus.
Sebagai informasi, YA dan AF tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya sudah membiduk rumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
YA pertama kali melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan KDRT pada Agustus 2021.
Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT. Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.