JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino mempertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang tengah menelusuri pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di bangunan Kampung Susun Akuarium.
"Kenapa hari ini yang tersorot spanduk Pak Anies saja? Hari ini lihat di sekitar Jakarta, itu bendera partai, baliho di mana-mana," ujar Wibi kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Wibi pun tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait soal baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 yang berada di Kampung Susun Akuarium.
Baca juga: Spanduk Amin Masih Terpasang di Pagar Kampung Susun Akuarium, Ketua RT: Akan Digeser ke Area Luar
Ia hanya meminta Bawaslu DKI untuk dapat bekerja secara ideal dalam mengusut dugaan pelanggaran pemasangan APK itu.
"Saya tak bilang tebang pilih, tapi tolong untuk bekerja secara ideal," ucap anggota Komisi C DPRD DKI ini.
Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang mendalami temuan pemasangan baliho di bangunan Kampung Susun Akuarium.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo berujar, penelusuran keberadaan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN itu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah susun,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Polemik Baliho Raksasa Bergambar Amin di Kampung Susun Akuarium: Tetap Dicopot, meski Kehendak Warga
Menurut Benny, langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan apakah bangun rusun di kawasan Kampung Akuarium tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” kata Benny.
Saat ini, kata Benny, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran awal yang dilakukan jajaran Bawaslu Jakarta Utara.
Bersamaan dengan itu, Benny mengingat semua peserta Pemilu 2024 dan para simpatisan agar tertib dalam pemasangan APK.
“Kami imbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang ditetapkan KPU DKI,” ungkap Benny.
Adapun penelusuran Bawaslu DKI Jakarta ini sesuai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI yang melarang APK dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023.