BEKASI, KOMPAS.com - Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid menegaskan, tidak ada pengarahan dari siapa pun saat foto pamer jersey nomor punggung 2 di sela kegiatan olahraga di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/12/2023).
"Tidak ada pengarahan," ucap Miftah saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (10/1/2024).
Miftah menuturkan, jersey tersebut langsung diberikan oleh koordinator camat. Namun, ia tak menjelaskan siapa koordinator yang dimaksud.
"Ya, dari koordinator camat. Nanti ditanyain saja ke Bawaslunya ya," ucap Miftah sambil berjalan masuk ke dalam mobil.
Rencananya, ada 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu atas tuduhan aparatur sipil negara (ASN) tidak netral karena memamerkan jersey nomor 2.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Baca juga: Tak Sengaja Pegang Jersey Nomor 2, Camat Pondok Melati: Tidak Ada Perintah Sama Sekali
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.