JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pembagian bantuan sosial atau bansos sudah dilaksanakan sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Risma merespons kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penyaluran bansos sebagai alat politisasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Yang jelas saya sudah laksanakan sesuai aturan. Saya bergerak dari usulan kepala daerah, kemudian kami bagi sesuai aturan," kata Risma usai menghadiri HUT ke-51 PDIP di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Hadiri HUT PDI-P di Tambora, Risma: Saya Ditugaskan Merayakan Bersama Warga
"Insyaallah yang saya kerjakan itu juga diperiksa BPK rutin. Saya juga data, kami juga diperiksa oleh KPK rutin," imbuh dia.
Selain itu, lembaga yang dipimpinnya juga diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Risma memastikan bansos akan terus diberikan kepada masyarakat selama dananya tersedia.
Baca juga: Keteledoran Penyaluran Bansos di Tangsel, Barang-barang Kedaluwarsa Dibagikan untuk Korban Banjir
"Yang jelas, bahwa tidak ada niatan sedikit pun dari kami Kementerian Sosial untuk menyalahgunakan itu. Insyaallah kami bisa menjaga amanah itu," ucap Risma.
Pembagian bansos, jelas Risma, diatur dalam Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Menurutnya, harus ada musyawarah desa untuk menyalurkan bantuan pemerintah ke tangan yang tepat.
"Saya ingin sampaikan bahwa ini amanah. Semua tadi saya katakan disumpah. Saya disumpah, kepala desa, lurah, camat, dan bupati disumpah. Pertanggungjawaban bukan hanya di dunia," ucap dia.
Baca juga: Saat Paket Bansos Dinsos Tangsel yang Sudah Kedaluwarsa Telanjur Dibagikan pada Korban Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.