JAKARTA, KOMPAS.com - Anak perempuan berinisial SRP (12) yang dicabuli ayah tirinya sendiri, Hadi (42), belum mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
“Sejak hari pertama masuk sekolah 2024, dia (korban) belum masuk sekolah,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dihubungi, Rabu (10/1/2024) malam.
Lia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan SRP belum mau melanjutkan pendidikannya.
Baca juga: Hasil Tes Psikologi Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Jaksel: Korban Cemas, Takut, Tak Percaya Diri
Salah satunya, SRP disebut hendak dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan rumah nenek dan tantenya.
“Nah kemarin masih ada perbincangan antara pihak keluarga, karena ada rencana (SRP) mau dipindahkan sekolahnya ke dekat rumah neneknya,” ungkap Lia.
“Dan sampai saat ini setahu saya belum ada keputusan, apakah pindah atau bertahan di sekolah yang lama,” sambung dia.
Lia menyebutkan, jarak sekolah SRP yang lama dari rumah neneknya sebenarnya tak begitu jauh, masih di wilayah tempat tinggal neneknya, yakni di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Enggak jauh sebenarnya kalau sekolah yang lama. Masih di Pesanggrahan. Mungkin ada pertimbangan lain (dari pihak keluarga),” imbuh Lia.
Baca juga: Sempat Tak Dibela, Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Jaksel Enggan Tinggal bersama Ibu Kandungnya
Diberitakan sebelumnya, SRP dicabuli ayah tirinya di kontrakan mereka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hadi diketahui telah mencabuli dan memerkosa korban sebanyak 20 kali.
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga mencoba bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaannya.
Kini polisi telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.