JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyelundup ratusan kendaraan bodong yang disimpan di Gudang Balkir milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka warga sipil berinisial EI dan MY.
Sementara itu, satu orang masih diburu.
"Kami telah menangkap dua orang tersangka, dan satu orang berinisial GS masih berstatus DPO," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak awal 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TS, IM, dan pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) yang merupakan anggota Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan kendaraan tertunggak yang hilang.
Kendaraan yang tidak dibayar cicilannya itu rupanya dibeli oleh para pelaku tanpa melalui prosedur.
Menurut Wira, tersangka memanfaatkan Gudang Balkir TNI untuk mengepul kendaraan yang telah dibeli. Ratusan kendaraan ini akan dijual ke Timor Leste.
"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.
Baca juga: Ungkap Sindikat Penyelundup Kendaraan Bodong, Polri Akan Koordinasi dengan Kepolisian Timor Leste
Tersangka membeli satu motor seharga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, sedangkan mobil seharga Rp 60 juta hingga Rp 120 juta per unit.
"Kemudian kendaraan roda dua dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per unit," kata Wira.
Selain itu, kedua tersangka juga mengepul kendaraan-kendaraan hasil curian.
"Para tersangka juga menampung beberapa kendaraan yang merupakan hasil curian," kata dia.
Wira menuturkan, mereka mendapatkan beberapa kendaraan bodong ini dari wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," papar Wira.