JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tak harus melampirkan fotokopi KTP saat mengurus berkas di seluruh kantor kelurahan maupun kantor kecamatan.
Masyarakat kini hanya perlu melampirkan KTP digital jika tak memiliki KTP fisik untuk difotokopi.
Kesepakatan itu diputuskan setelah salah satu warga berkeberatan jika diwajibkan melampirkan fotokopi KTP ketika mengurus surat tanah dalam rapat penetapan standar pelayanan 2024, Kamis (11/1/2024).
“Di dalam rancangan berkas penetapan standar pelayanan ini, semuanya kan butuh fotokopi KTP. Tapi kan sekarang sudah zaman digital, apakah mungkin pakai KTP digital?” ungkap salah satu warga di ruang rapat lantai dua Kantor Kecamatan Pesanggrahan.
Baca juga: Langkah Amankan KTP Digital bila Handphone Hilang
Menanggapi itu, Sekretaris Camat Pesanggrahan Martin Sunardi mengatakan, pihaknya bisa memberikan keringanan perihal itu.
Warga Pesanggrahan diperbolehkan untuk menggunakan KTP digital dengan syarat sudah dicetak.
Warga akan dibantu oleh petugas jika tidak mengerti cara mencetak KTP digital.
“Kalau KTP, bisa nanti difoto sama petugas. Kemudian, dibantu dicetakin sebagai persyaratan dalam mengurus surat-menyurat. Tapi, kalau bisa cetak sendiri KTP digitalnya, tentu lebih baik,” tutur Martin.
Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Adapun KTP digital bisa digunakan untuk tiga jenis layanan di kantor kecamatan dan lima kantor kelurahan wilayah Pesanggrahan.
Hal ini berlaku sejak penetapan standar pelayanan 2024 dituangkan dalam keputusan Camat Pesanggrahan Agus Ramdani seusai rapat.
Berikut daftar standar pelayanan yang ada di Kecamatan Pesanggrahan:
Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris
Standar Pelayanan Urusan Perkawinan
Standar Pelayanan Urusan Lainnya