Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Siap Rekomendasikan Sanksi untuk Caleg yang Pasang Baliho di Fasilitas Umum

Kompas.com - 12/01/2024, 12:13 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal merekomendasikan sanksi administratif untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang "mengotori" fasilitas umum.

"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Bakal Audiensi dengan Satpol PP dan Caleg, Bahas APK yang Kotori Fasilitas Umum

Sonny memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di jembatan penyeberangan orang (JPO), melanggar peraturan.

"Kalau di Jakpus, melalui SK Bawaslu Jakarta Pusat Nomor 725, itu termasuk dilarang," ujar Sonny.

Dalam waktu dekat, Bawaslu bakal mengadakan audiensi dengan Satpol PP serta perwakilan partai dan caleg untuk membahas pelanggaran tersebut.

"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi. Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," jelas Sonny.

Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan

Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari JPO Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.

Atribut kampanye seperti baliho caleg, spanduk, bendera partai, hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI dapil 1 Jakarta Pusat dan caleg DPR RI dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah Bagi Oknum Jual-Beli Kursi Sekolah

PPDB Online, Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah Bagi Oknum Jual-Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com