"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Sonny memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di jembatan penyeberangan orang (JPO), melanggar peraturan.
"Kalau di Jakpus, melalui SK Bawaslu Jakarta Pusat Nomor 725, itu termasuk dilarang," ujar Sonny.
Dalam waktu dekat, Bawaslu bakal mengadakan audiensi dengan Satpol PP serta perwakilan partai dan caleg untuk membahas pelanggaran tersebut.
"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi. Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," jelas Sonny.
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari JPO Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.
Atribut kampanye seperti baliho caleg, spanduk, bendera partai, hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI dapil 1 Jakarta Pusat dan caleg DPR RI dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/12134111/bawaslu-siap-rekomendasikan-sanksi-untuk-caleg-yang-pasang-baliho-di