Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bobol ATM di Kelapa Gading, Pelaku Pantau Lokasi Berulang Kali

Kompas.com - 12/01/2024, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - CM, salah satu pembobol ATM center di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memantau sekitar lokasi sebelum beraksi bersama dua rekannya, HI dan WM.

“Eksekutor inisial CM. Perannya melakukan pemantauan. Bukan hanya sekali, tapi berulang kali,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Tiga Pria Nekat Bobol ATM di Bekasi dan Kelapa Gading

Menurut Maulana, sindikat pencurian ini berbeda dengan kelompok lain.

Sebab, mereka tidak membobol ATM center dengan merusaknya.

“Biasanya, pemain bobol ATM itu biasanya merusak mesin tersebut. Namun, kelompok ini berbeda karena ada satu orang tersangka yang memiliki peran membuat kunci tiruan,” ujar Maulana.

“Sehingga dapat membuka mesin cash. Jadi, di ATM itu ada mesin cash dan terdapat uang,” imbuh dia.

Para pelaku mendapatkan uang Rp 157 juta dari hasil membobol ATM di Kelapa Gading.

Baca juga: Tiga Pembobol ATM Center di Kelapa Gading Juga Pernah Beraksi di Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga pernah melancarkan aksi serupa di Bekasi, Jawa Barat.

“Sebelumnya, TKP di Bekasi. Mereka meraup Rp 300 juta. Jadi, total kedua TKP (Kelapa Gading dan Bekasi) itu hampir Rp 500 juta,” ujar Mauala.

Saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung pada Rabu (10/1/2024), polisi tidak menemukan barang bukti uang tunai dari tersangka.

“Kami melakukan penggeledahan di dua TKP, Bekasi Utara dan Pondok Gede. Di dalam kediamannya, tidak ditemukan sama sekali sisa barang bukti uang yang mereka peroleh dari pembobolan ATM,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa.

Identitas mereka terungkap setelah polisi mengidentifikasi para pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV ATM center di Kelapa Gading.

Baca juga: Bobol Mesin ATM di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Bawa Kabur Rp 157 Juta

Menurut rencana, jika tidak tertangkap, mereka akan kembali melancarkan aksinya saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri 2024.

Atas tindak pidana ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com