JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan seluruh proses penyelesaian polemik Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Sudah diserahkan ke Jakpro untuk diselesaikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota, Jumat (12/11/2024).
Joko enggan berkomentar lebih jauh soal masih adanya warga eks Kampung Bayam yang belum mau direlokasi, dan menuntut akses hunian di KSB.
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tidak menutup mata soal keberadaan eks warga Kampung Susun Bayam yang belum direlokasi.
“Saya minta Pak Pj (Heru Budi) juga turun tangan segera supaya jangan terkatung-katung,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Menurut Syarif, perlu ada mediasi antara perwakilan warga dengan Jakpro selaku pengelola KSB.
Sebab, warga yang belum direlokasi ke Rusun Nagrak ini karena menuntut pemberian akses hunian di KSB.
“Terhadap yang sudah direlokasi, kami apresiasi. Tetapi yang belum direlokasi harus ada upaya mediasi. Mediasi itu jangan dicampur emosi,” ucap Syarif.
Sementara itu, PT Jakpro menilai bahwa eks warga Kampung Bayam sudah tidak berhak menghuni KSB. Sebab, para warga sudah mendapatkan kompensasi untuk menghuni Rusun Nagrak.
Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan
“Bila perlu kedua belah pihak diundang ngopi di Balaikota. Saya mau tuh memediasi kalau diminta. Kalau diminta, ya,” kata Syarif.
Sebagai informasi, warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.
Sejak 29 November 2023, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.
Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.
Buntut aksi tersebut, PT Jakpro melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam yang menghuni KSB ke polisi.
Terlapor disebut telah masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin. PT Jakpro pun melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Baca juga: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Emosional Tangani Polemik Kampung Bayam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.