Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro

Kompas.com - 12/01/2024, 20:01 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan seluruh proses penyelesaian polemik Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Sudah diserahkan ke Jakpro untuk diselesaikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota, Jumat (12/11/2024).

Joko enggan berkomentar lebih jauh soal masih adanya warga eks Kampung Bayam yang belum mau direlokasi, dan menuntut akses hunian di KSB.

Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tidak menutup mata soal keberadaan eks warga Kampung Susun Bayam yang belum direlokasi.

“Saya minta Pak Pj (Heru Budi) juga turun tangan segera supaya jangan terkatung-katung,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Syarif, perlu ada mediasi antara perwakilan warga dengan Jakpro selaku pengelola KSB.

Sebab, warga yang belum direlokasi ke Rusun Nagrak ini karena menuntut pemberian akses hunian di KSB.

“Terhadap yang sudah direlokasi, kami apresiasi. Tetapi yang belum direlokasi harus ada upaya mediasi. Mediasi itu jangan dicampur emosi,” ucap Syarif.

Sementara itu, PT Jakpro menilai bahwa eks warga Kampung Bayam sudah tidak berhak menghuni KSB. Sebab, para warga sudah mendapatkan kompensasi untuk menghuni Rusun Nagrak.

Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan

“Bila perlu kedua belah pihak diundang ngopi di Balaikota. Saya mau tuh memediasi kalau diminta. Kalau diminta, ya,” kata Syarif.

Sebagai informasi, warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.

Sejak 29 November 2023, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.

Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.

Buntut aksi tersebut, PT Jakpro melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam yang menghuni KSB ke polisi.

Terlapor disebut telah masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin. PT Jakpro pun melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Baca juga: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Emosional Tangani Polemik Kampung Bayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com