BEKASI, KOMPAS.com - Camat Mustikajaya Eko Setiawan buru-buru memasuki mobilnya saat ditanya awak media soal pemeriksaannya berkait foto pamer "jersey" nomor punggung 2.
Eko keluar melalui pintu samping. Awak media langsung mendekati Eko menanyakan pemeriksaan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena foto tersebut.
"Wawancara dulu sebentar, Pak, gimana Pak (pemeriksaan)?" tanya awak media di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2, Camat Bekasi Timur: Spontan, Tidak Ada yang Mengarahkan
Tampaknya, Eko enggan untuk diwawancarai. Dia meminta awak media untuk menanyakan soal pemeriksaannya kepada Bawaslu.
"Ya, saya memenuhi panggilan Bawaslu. Terima kasih, selanjutnya tanya Bawaslu," ujar Eko langsung masuk ke dalam mobilnya.
Jawaban Eko sama seperti Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan enggan berkomentar banyak. Dia mempersilakan wartawan untuk menayakan pemeriksaan kepada Bawaslu.
"Saya sudah memberikan klarifikasi, soal materi (pertanyaan) berapa, silakan konfirmasi (tanya) ke Bawaslu ya, makasih," ujar Gutus sambil berjalan menuju mobilnya yang berada di luar gedung.
Sebagai informasi, ada empat camat yang dipanggil di Bawaslu hari ini, camat dari Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatisampurna dan Mustikajaya.
Selain para camat, Pj Walikota Bekasi Raden Gani juga termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, rencananya Gani akan diperiksa pada pekan depan.
Baca juga: Camat Jatisampurna Mengaku Disuruh Panitia Foto Pamer Jersey Nomor 2
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Camat Bekasi Barat Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperiksa soal Foto Pamer Jersey Nomor 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.