BEKASI, KOMPAS.com - Camat Mustikajaya Eko Setiawan buru-buru memasuki mobilnya saat ditanya awak media soal pemeriksaannya berkait foto pamer "jersey" nomor punggung 2.
Eko keluar melalui pintu samping. Awak media langsung mendekati Eko menanyakan pemeriksaan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena foto tersebut.
"Wawancara dulu sebentar, Pak, gimana Pak (pemeriksaan)?" tanya awak media di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024).
Tampaknya, Eko enggan untuk diwawancarai. Dia meminta awak media untuk menanyakan soal pemeriksaannya kepada Bawaslu.
"Ya, saya memenuhi panggilan Bawaslu. Terima kasih, selanjutnya tanya Bawaslu," ujar Eko langsung masuk ke dalam mobilnya.
Jawaban Eko sama seperti Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan enggan berkomentar banyak. Dia mempersilakan wartawan untuk menayakan pemeriksaan kepada Bawaslu.
"Saya sudah memberikan klarifikasi, soal materi (pertanyaan) berapa, silakan konfirmasi (tanya) ke Bawaslu ya, makasih," ujar Gutus sambil berjalan menuju mobilnya yang berada di luar gedung.
Sebagai informasi, ada empat camat yang dipanggil di Bawaslu hari ini, camat dari Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatisampurna dan Mustikajaya.
Selain para camat, Pj Walikota Bekasi Raden Gani juga termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, rencananya Gani akan diperiksa pada pekan depan.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/21460221/ditanya-soal-pamer-jersey-nomor-2-camat-mustikajaya-tanya-bawaslu-saja