Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penadah Motor di Kembangan Simpan Hasil Curian dan Ganti Pelat Nomor di Banten

Kompas.com - 13/01/2024, 11:17 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penadah sepeda motor curian berinisial SP dan NP di wilayah Lebak, Banten, Sabtu (6/1/2024).

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban berinisial ES.

Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

"Korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Beberapa waktu kemudian, ketika korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi," ungkap Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Polisi: Begal di Kembangan Todongkan Badik untuk Ancam Korban

ES lantas melaporkan pencurian itu ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, penyidik mendalami kasus tersebut untuk mengejar para pelaku.

"Keesokan harinya, Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 01.45 WIB penyidik berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian di Lebak, Banten," ujar Billy.

Polisi pun menggeledah rumah SP dan NP, lalu menemukan sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita pelat nomor palsu.

"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban, sudah dilepas oleh para tersangka tersebut. Diganti oleh pelat palsu," ucap dia.

Baca juga: Tertangkap di Kembangan, Seorang Begal Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa

Billy menyebutkan, SP berperan sebagai penadah barang curian sekaligus mengganti pelat nomor.

Sementara itu, NP menjadi penadah dan bertugas membuang pelat nomor asli kendaraan yang dicuri.

"Untuk satu pemetik (pencuri) masih kami lakukan pencarian, dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," kata Billy.

Kini, SP dan NP telah ditahan di Mapolsek Kembangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com