JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan Bima Prawira alias BP, tersangka dalam kasus rumah produksi film porno kelasbintang.com di Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Bima, Rendi Renaldo mengatakan, kliennya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis.
"Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan, karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur, dikabulkan oleh pihak kepolisian," ungkap Rendi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Pemeran Pria Film Porno di Jaksel Dicecar 37 Pertanyaan
Dia menyampaikan, Bima dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, setelah Bima dan tim kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya.
"Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," ujar dia.
Dia menuturkan, pertanyaan penyidik seputar peran Bima dalam film tersebut.
"Untuk pertanyaan mungkin sekitar perkara saja yang ditanyakan, peran dari saudara BP apa saja, dan bagaimana saudara B) bisa bermain di film tersebut," ucap Rendi.
Bima seharusnya menghadiri pemeriksaan 8 Januari 2024. Namun, dia tak menghadirinya dengan alasan sakit.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Film Porno: Jadi Berpengaruh ke Pekerjaan
"Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan saudara BP sakit. Ada surat dokternya, dan tim kuasa hukum yang datang," tutur dia.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita:
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.