Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Praktik Muncikari "Oma" di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi "Online"

Kompas.com - 16/01/2024, 07:59 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial A (15) menjadi korban jebakan prostitusi online karena terbujuk rayuan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan online.

Setelah berkenalan dengan pria tersebut, A dibujuk berlibur ke Bali dan mendapatkan pekerjaan. Namun, janji itu hanya omong kosong belaka.

A justru dibawa ke sebuah kost di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia dijebak masuk ke dalam bisnis haram prostitusi online.

Baca juga: 8 Korban Muncikari Oma Dipaksa Layani 128 Pria Hidung Belang Selama 3 Bulan

Korban berada di kost itu selama dua minggu sebelum akhirnya bisa kabur dan menceritakan itu kepada orangtuanya.

Pada Oktober 2023, orangtua A melapor terkait peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas PA.

Dua orang jadi tersangka

Selama kurang lebih empat bulan, polisi menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka yakni D (18), sosok pria yang berkenalan dengan A.

Satu tersangka lainnya berinisial A alias Oma (52). Dia ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Tersangka dua orang (ditangkap), D (18) dan A alias Oma (52). Korbannya inisial A (15). TKP-nya di kontrakan (kost) 28, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).

Polisi juga menyita barang bukti yang memperkuat keduanya merupakan dalang di balik tindak pidana perdagangan orang.

"Kami amankan satu buah akte kelahiran milik korban, satu helai baju lengan panjang milik korban, satu buah handphone merek Vivo, satu tabungan BCA atas nama A alias Oma, satu ATM BCA milik Oma dan satu buah kondom," kata Firdaus.

Peran Pelaku

Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk kemudian dijual ke pelanggan lewat aplikasi MiChat.

"Awalnya korban diajak (diimingi) berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," ucap Firdaus.

Firdaus mengatakan, tersangka Oma yang menyediakan fasilitas dan tempat tinggal para korban yang dijadikan PSK itu di Kost 28.

"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar dia.

Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik orang lain yang saat ini masih dilakukan pendalaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com