JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak alat peraga kampanye (APK) berupa poster dan spanduk calon anggota legislatif yang dipasang di pohon sepanjang Jalan Panjang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, kurang lebih ada 107 spanduk di sepanjang Jalan Panjang dari arah Kebayoran Lama hingga Kebon Jeruk.
Kebanyakan spanduk ini ditancapkan ke pohon dengan paku.
Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU
Tak sedikit spanduk yang diikat dengan kawat.
Selain itu, beberapa spanduk telihat robek dan jatuh ke trotoar.
Beberapa warga mengeluhkan APK yang dipasang di pohon, salah satunya Ghani (43).
Ghani sempat melihat orang yang memasang spanduk itu di pohon pada malam hari. Ia pun menegurnya.
"Saya tahu sih lagi musim kampanye. Tapi karena merusak lingkungan, saya tegur," ujar Ghani saat ditemui di Jalan Panjang, Selasa.
Pemasang APK di pohon itu pun pergi. Namun, spanduk itu terpasang kembali di pohon keesokan harinya.
Baca juga: Spanduk Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon, Warga: Biar Kapok!
"Ya paginya saya keluar, lihat lagi sudah terpasang. Enggak tahu orang yang sama atau beda," jelas Ghani.
Warga bernama Nur Khasanah (31) mengatakan, spanduk ini sangat mengganggu keindahan jalan.
"Ramai poster begini, pusing lihatnya," kata dia.
Bahkan, Khasanah tidak mengenal siapa caleg yang fotonya terpampang di poster itu.
"Saya aja enggak kenal caleg-nya, lebih baik kampanye blusukan aja," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, APK yang dipasang di pohon ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
APK yang menyalahi aturan bakal terkenal sanksi pelanggaran administrasi.
Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon di Jalan Ahmad Yani Bogor
"Ada sanksi pelanggaran administrasi ya soal itu," kata Roup.
Ia mengatakan, Bawaslu juga sudah bergerak menertibkan APK yang membahayakan pengendara dan tidak estetik.
"Kami jalan bersama dengan Satpol PP dan Kesbangpol terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang, dan dari segi etika dan estetika kurang pantas, kami lakukan penertiban," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.