Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak APK Dipasang di Zona Terlarang, Bawaslu Jaksel: Padahal Sudah Kami Imbau Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 17/01/2024, 11:47 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan telah memberikan imbauan sejak jauh-jauh hari mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye (APK).

“Jauh sebelum maraknya hal ini (APK ditempatkan di lokasi terlarang), kami sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan secara langsung,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi, Selasa (16/1/2024) malam.

Imbauan itu, lanjut Ahmad, diberikan kepada setiap kader partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu.

Baca juga: Bawaslu Jaksel Segera Tertibkan APK yang Melanggar dan Bahayakan Pengendara

“Kami sudah jelaskan dan memberikan mereka pedoman, yakni Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023. Semua sudah jelas di sana,” imbuh dia.

Namun, kenyataan di lapangan kini menunjukkan banyak APK dipasang di lokasi terlarang.

“Kami sudah merekap APK mana saja yang melanggar dan sekiranya membahayakan pengguna jalan,” ujar dia.
Ahmad menyebut pemasangan APK di tempat yang bukan peruntukannya sangat disayangkan oleh Bawaslu.

Sebagai informasi, beberapa APK yang terpasang di wilayah Jakarta Selatan memang ditempatkan di lokasi yang bukan peruntukannya dan membahayakan pengguna jalan.

Salah satunya berada di Jalan Wijaya. Beberapa spanduk terpasang di batang-batang pohon dan tiang listrik yang terletak di pinggir jalan.

Baca juga: Diperiksa Bawaslu, Para Camat Kota Bekasi yang Pamer Jersey Nomor 2 Kompak Mengaku Spontan dan Netral

Contoh lainnya ada di Flyover Kuningan. Banyak bendera partai politik (parpol) yang mengganggu pengendara.

Bendera itu seketika menutupi penglihatan pengendara saat angin berhembus.

Di lain sisi, bila merujuk pada Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023, sudah dijelaskan secara gamblang bahwa APK dilarang dipasang di area flyover, pepohonan, dan tiang listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com