JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran DPRD DKI Jakarta, bakal mengkaji kembali penerapan kenaikan pajak hiburan.
Hal itu dikatakan Heru menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang dianggap membebani para pelaku usaha.
“Oh iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD,” ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Namun, Heru Budi enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang menuai kritik para pelaku usaha.
Baca juga: Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Disebut Mulai PHK Karyawan Buntut Pajak Naik Jadi 40 Persen
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 Ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sementara itu, pajak hiburan yang harus dibayarkan pengusaha di Jakarta sebesar 25 persen.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015. Sementara untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan dari yang semula 25 persen menjadi 40 persen.
"Pemerintah harus melihat (demografi), kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. harus dikaji ulang," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Prasetyo menilai, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Kalau (pajak hiburan naik) 40 persen, mati bos, pada tutup, dan pekerja (terkena) PHK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.