BEKASI, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkejut karena tiba-tiba ditagih utang sebesar Rp 4 miliar oleh bank.
"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ucap Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi, dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/1/2024).
Kejadian ini menimpa Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun pinjaman itu menggunakan agunan berupa sertifikat tanah. Petani tersebut diduga menjadi korban pemalsuan data pribadi.
Baca juga: Warga Berebut Sembako Murah di Bekasi, PSI: Antusias Ada Kaesang
Pasalnya, petani berusia 63 tahun itu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.
Menurut keluarga, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.
Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.
Baca juga: Sembako Murah PSI Jadi Rebutan di Bekasi, Kaesang Minta Warga Tertib
Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah. Bahkan, ia mengaku tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.
"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya enggak pernah pinjam,” kata Kacung, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (16/1/2024).
Menurut Kacung, ia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.
Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja