Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Peserta Pemilu Copot Sendiri APK Semrawut, Pemprov DKI: Kalau Melanggar, ya "Rapiin"!

Kompas.com - 18/01/2024, 15:13 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan, kepada peserta pemilu 2024.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, jajarannya dan Bawaslu serta KPU DKI telah mengimbau partai politik maupun peserta perseorangan terkait pelanggaran APK.

“Ya semua dirapiin kalau memang tertangkap bahwa itu melanggar, ya sudah rapiin,” ujar Taufan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Bahas Pelanggaran APK, Pemprov DKI Bakal Rapat bersama Bawaslu hingga Parpol

Menurut Taufan, imbauan itu juga disampaikan dalam rapat koordinasi Kesbangpol dan Satpol PP DKI bersama KPU, Bawaslu dan perwakilan partai politik.

Dia menegaskan, peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, harus memperhatikan aturan pemasangan APK yang diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023.

“Semua, semua partai politik harus ikut pada keinginan bersama, memperlihatkan keindahan kota, kan gitu,” kata Taufan.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.

Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota.

 

Baca juga: APK Semrawut di Jalanan Berbahaya, Pengamat: Pemda dan Bawaslu Harus Berani Tertibkan

Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.

Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.

Selain itu, sejumlah atribut kampanye juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.

Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.

Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam.

Baca juga: Bawaslu Copot Ratusan APK di Baubau, Dinilai Melanggar Aturan

Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.

Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.

Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.

Bahkan, beberapa stick cone rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com