JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengeklaim Satpol PP DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan pihak terkait kerap menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar.
“Bukan enggak ada action, kemarin saya sudah action di tanggal berapa tuh kemarin,” ujar Taufan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Menurut Taufan, penertiban APK yang melanggar aturan dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Penertiban tidak hanya di tempat-tempat terjadi kecelakaan lalu lintas karena APK terjatuh dan menimpa pengendara.
Baca juga: Kasatpol PP: Sudah Disepakati, APK yang Melanggar Diturunkan oleh Peserta Pemilu
“Seluruh Jakarta, masa situ doang, kami sudah melakukan di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta pusat, kemudian Jakarta Timur kayak Matraman, sepanjang itu. Itu sudah sebelum rapat ini udah gitu aja,” kata Taufan.
Taufan menegaskan, jajarannya akan memaparkan data lokasi-lokasi pelanggaran APK yang telah ditertibkan. Hal ini untuk membuktikan bahwa setiap pelanggaran pemasangan APK selalu ditindaklanjuti.
“Lokasinya memang ada, nanti kami beri paparan kepada media bahwa nanti ada gerakan bersama. Supaya nanti di sini senang, di sana senang, itu lokasinya ada dirapihin,” pungkasnya.
Baca juga: Desak Penertiban APK Semrawut di Jaktim, Pengamat Tata Kota: Beri Sanksi Tegas!
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengakui masih banyak APK Pemilu 2024 melanggar aturan yang belum ditertibkan.
Hal tersebut karena pelanggaran terkait pemasangan APK sangat masif terjadi di berbagai wilayah Ibu Kota.
“Problemnya memang sudah sangat masif gitu ya, terkait APK ini. Dan memang ini dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), di jalan protokol, lalu bahkan itu di jalur sepeda itu ya,” ujar Benny dalam acara "Obrolan Newsroom" Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Menurut Benny, jajaran Bawaslu DKI Jakarta bersama pihak terkait sudah pernah menertibkan APK yang dipasang tak sesuai aturan.
Baca juga: Minta Peserta Pemilu Copot Sendiri APK Semrawut, Pemprov DKI: Kalau Melanggar, ya Rapiin!
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Joglo, Jakarta Barat dan Matraman, Jakarta Timur. Penertiban juga dilakukan di Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto.
“Tentu belum semuanya ya, karena ini kan sangat masif, sehingga kami melakukan di titik-titik yang memang istilahnya sudah semrawut. Kami tentu skala prioritas dulu. Tentu nanti pelan-pelan juga akan kami rapikan,” kata dia.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Baca juga: Warna-warni Bendera Parpol di Sepanjang Jalan Letjen S Parman hingga Gatot Subroto
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.