Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan APK Tak Banyak Berubah, Pengamat: Masih Pakai Cara Konvensional

Kompas.com - 18/01/2024, 22:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik rupanya tidak banyak mengalami perubahan.

"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Fasilitas umum yang antara lain flyover, pagar pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) masih dipasangi APK.

Bahkan, beberapa pohon pun menjadi "korban" pemasangan poster calon legislatif (caleg) yang dipaku pada batangnya.

Baca juga: Tertibkan APK Semrawut di Jakbar, Bawaslu Prioritaskan Copot Bendera yang Bahayakan Pengendara

Padahal, deretan tempat itu dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Evolusi pemasangan APK pun tidak terlihat dalam cara pemasangannya yang masih tumpang tindih.

"Ini kan menunjukkan, saat pemasangan, tidak ada koordinasi. Baik itu dengan Bawaslu maupun Pemda," kata Nirwono.

Padahal, para caleg dan parpol sebaiknya dibuatkan aturan mengenai lokasi pemasangan APK.

Baca juga: Semrawutnya APK di Jakarta, Pengamat: Bawaslu dan Pemda Harus Proaktif

Selain agar APK dari masing-masing pihak tidak tumpang tindih, tetapi juga agar kawasan pemasangan tidak terlihat kumuh.

"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan Pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," ungkap dia.

Nirwono mempertanyakannya karena pemasangan APK secara asal juga membahayakan keselamatan umum.

Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) yang kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).

Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena ada bendera parpol yang ambruk ke mereka.

Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.

Baca juga: Keluhkan Semrawutnya Bendera Partai di Flyover Kuningan, Warga: Bisa Bikin Celaka

"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.

Nirwono mendorong agar KPU, Bawaslu, dan pemerintah berani membuat aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

Menurut dia, mereka perlu melarang pemasangan APK secara konvensional seperti saat ini.

"Memasuki era digital, seharusnya menjadi petunjuk bagi caleg maupun parpol untuk mempertimbangkan teknologi dalam kampanye," pungkas Nirwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com