JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, pemeran film porno kelasbintang.com, kembali tak menghadiri pemeriksaan penyidik.
Seharusnya, dia diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Polisi Tangguhkan Pemeriksaannya dalam Kasus Film Porno
Tofan mengatakan, Siskaeee meminta penundaan pemeriksaan lantaran sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mengeklaim telah melayangkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan.
"Karena sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kalau praperadilan semiperdata di mana seharusnya didahulukan dulu proses ini," jelas Tofan.
"Untuk sementara proses penyidikan Siskaeee menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap praperadilan tersebut," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, tidak ada perubahan jadwal pemeriksaan Siskaeee.
Baca juga: Pemeran Film Porno Kelas Bintang Tak Ditahan, Polisi: Belum Perlu
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Ade, dihubungi secara terpisah.
Ade belum membeberkan apakah penyidik bakal menjemput paksa pemeran film "Kramat Tunggak" tersebut.
"Kami tunggu hari ini kehadiran yang bersangkutan. Kami update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," jelas dia.
Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Semua pemeran film porno kelasbintang.com itu tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Namun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.