JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam bakal menghadiri audiensi dengan Pemkot Jakarta Utara dan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024).
"Sehubungan dengan surat Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Nomor : 031/KTKBM/JU/1/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal permohonan audiensi, maka dengan ini kami bakal hadir sesuai undangan," kata Muhammad Fuqron, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Jakpro Minta Eks Warga Kampung Bayam Jangan Paksakan Kehendak
Audiensi ini bakal berlangsung di ruang rapat Sekretaris Kota I, Lantai 2 Gedung Blok P, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Dalam surat undangan yang diterima Kompas.com, audiensi ini bakal dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Asisten Pemerintahan Sekretaris Jakarta Utara, Camat Tanjung Priok, Lurah Papanggo dan Direktur Jakpro.
Audiensi ini membahas sikap Jakpro yang melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.