JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro mengimbau eks warga Kampung Bayam menjaga suasana kondusif selama menempati hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Kampung Susun Bayam (KSB).
"Jakpro memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," kata perwakilan Jakpro dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Laporkan Eks Warga Kampung Bayam, Jakpro: Mereka Belum Memiliki Hak Tempati Kampung Susun
Jakpro mengingatkan eks warga Kampung Bayam agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di HPPO.
"Tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," lanjut dia.
Untuk mencegah kerusakan dan perbuatan melanggar hukum lainnya, Jakpro menurunkan personel keamanan yang bakal berjaga di seputar HPPO.
"Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, serta personel pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," jelas Jakpro.
Sebagai informasi, ada empat warga yang telah dilaporkan Jakpro, yakni Muhammad Fuqron, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Proses Mediasi Aduan dari Eks Warga Kampung Bayam
Laporan Jakpro teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan warga eks Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga," jelas Fuqron saat itu.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.