JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang lansia berinisial H (62) melaporkan menantunya, perempuan berinisial S, atas dugaan penganiayaan.
H telah melaporkan perkara ini ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
Ia pun datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hari ini," kata kuasa hukum korban, Jhon Ferryanto saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak
H mengatakan, persoalan ini dipicu menantunya tidak memberikan penuh gaji asisten rumah tangga (ART) yang ia berikan.
"Persoalan gaji, dia (pelaku) tidak memberikan penuh amanah dari saya untuk ART," kata H.
Mengetahui hal itu, H akhirnya meminta langsung rekening ART itu untuk memberikan gaji secara langsung, tidak melalui S.
Tak terima, S langsung melabrak H di kantor korban di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dia datang marah-marah. Dia bilang saya mempermalukan dia, masalah gajian itu," tutur H.
"Saya suruh pulang, S malah menyerang saya," tambah H.
Akibatnya, H mengalami luka di tangan dan kepala.
"Saya langsung visum, alat bukti sudah ada," ucap H.
H mengatakan, menantunya dikenal tempramental dan sudah biasa melakukan kekerasan. Bahkan, suami S juga pernah dianiaya.
"Kalau ke saya pertama kali, anak saya suaminya pernah dipukul," tutur dia.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, perkara ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 351 KUHP atau penganiayaan.
"Sudah ditangani Polres, sekarang masuk perkara penganiayaan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.