JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera menangani masalah eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang hingga kini belum mendapatkan izin hunian Kampung Susun Bayam (KSB).
Sahroni menyebut siap mendatangi Balai Kota DKI Jakarta apabila Heru Budi tak menyelesaikan masalah itu sampai Selasa (23/1/2024).
“Saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan. Maka, saya minta Pj Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak, saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor bapak,” ujar Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: Jakpro Tegaskan Kampung Susun Bayam Merupakan Hunian Pekerja
Sahroni mengingatkan Heru Budi untuk segera merespons aspirasi warga dan mengambil tindakan.
“Hati-hati loh, Pak Heru, kalau tetap tidak ada tindakan, tidak ada respons, saya yakin Pak Presiden bisa marah. Karena Pak Jokowi kan sangat pro kepada rakyat. Nah sementara yang sekarang bapak lakukan itu kebalikannya, merenggut hak rakyat,” kata dia.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Baca juga: Polemik Kampung Susun Bayam Belum Tuntas, Komisi D DPRD DKI: Jangan RIbut Tanpa Penyelesaian
Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.