JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda bernama Argiyan Arbirama (19) mencekik mahasiswi berinisial KRA (21) karena panik saat korban berteriak.
Diketahui, korban tewas di tangan kekasihnya di rumah kontrakan pelaku wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan, kejadian ini bermula ketika KRA datang ke rumah kontrakan Argiyan.
Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pembunuh Mahasiswa di Depok Diperiksa Polda Metro
"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Meski ditolak, pelaku tetap memaksa korban hingga melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak, maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
"Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku mencekik korban sampai lemas," tambah dia.
Wira menyampaikan, Argiyan sempat memerkosa KRA yang sudah lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki KRA.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Pernah Dilaporkan Kasus Persetubuhan Anak
Sebelum melarikan diri, Argiyan mengambil barang-barang berharga milik korban.
KRA ditemukan pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasadnya ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.
Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Wira.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Mahasiswi yang Dibunuh di Depok Berpacaran Dua Pekan dengan Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.