JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengaku heran dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran Gibran Rakabuming Raka dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Ya gimana? Karena kan harusnya hukum berada di atas kekuasaan, di atas tekanan dari mana pun gitu ya,” ujar Sekretaris Fraksi PKS M Taufik Zoelkifli saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Taufik khawatir lambannya tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta karena ada tekanan dari pihak penguasa. Alhasil, penegakan aturan tak berjalan.
“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana gitu, harusnya kan cepat,” kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) adalah pelanggaran.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada Jumat (5/1/2024).
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengaku belum membahas bentuk sanksi Gibran.
Satpol PP akan melibatkan Biro Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam pembahasan sanksi untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Baca juga: Menunggu Pemprov DKI Tegur Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD...
Menurut Arifin, pihaknya harus berhati-hati untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ucap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.