JAKARTA, KOMPAS.com - Motif Argiyan Arbirama (19), membunuh pacarnya berinisial KRA (21) karena korban menolak dan memberontak saat dipaksa berhubungan badan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pemerkosaan bermula ketika korban mendatangi kediaman Argiyan, Kamis (18/1/2024).
Korban yang awalnya menolak, kemudian tiba di kontrakan tersebut karena pelaku memaksanya datang.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
KRA lalu duduk di ruang tamu lalu diminta pelaku untuk ke kamar mandi. Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," jelas Wira.
Korban, lanjutnya, terus melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.
"Saat itu korban sempat melawan, namun pelaku mencekiknya semakin keras. Korban pun mencoba untuk mencakar tubuh pelaku, dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," papar dia.
Baca juga: Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan
Wira menyebut, KRA masih bernapas ketika Argiyan melancarkan aksi bejatnya. Pelaku lantas mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
"Sebelum pelaku kabur, ia sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet. Setelah itu kabur meninggalkan korban," tuturnya.
Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya. Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.