JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal digelar pada 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada Senin, 22 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel
PN Jakarta Selatan, lanjut dia, telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara yang menjerat Firli.
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024 pukul 11.00 WIB," kata Djuyamto.
Gugatan praperadilan ini menjadi gugatan kedua yang diajukan mantan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait penetapannya sebagai tersangka.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Polda Metro Optimistis Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ungkap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.