Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baliho Timpa Pengendara Motor di Cakung, Panwaslu Minta Para Caleg Tertibkan Sendiri APK Semrawut

Kompas.com - 23/01/2024, 16:48 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cakung mengimbau seluruh calon anggota legislatif (caleg) menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cakung Acep Sabar menjelaskan, pihaknya tidak ingin ada korban lain yang terdampak pemasangan APK secara sembarangan.

"Berharap bukan cuma dia (yang menurunkan APK karena roboh), tapi yang lain juga. Yang terjadi kemarin adalah Bu Ilma. Mudah-mudahan, setelah ini, bisa yang lain mengikutinya (menurunkan APK)," kata Acep saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Temui Caleg PSI yang Balihonya Timpa Pengendara Motor, Panwaslu Minta APK Dicabut

Pada Senin (22/1/2024), baliho calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil DKI Jakarta 1 (Jakarta Timur) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ilma Sovri Yanti Ilyas roboh di jalanan itu.

Baliho menimpa dua perempuan yang sedang berboncengan naik motor, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan terluka.

Dari kejadian tersebut, Acep berharap caleg lainnya turut menertibkan APK yang dipasang sembarangan di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat.

Ia ingin caleg lainnya menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran agar memasang APK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Makanya penekanan kami, bagaimana yang lain yang punya baliho besar segera dicabut," kata Acep.

Baca juga: Baliho Caleg PSI Timpa Pengendara Motor, Warga: Ukurannya Kelewatan, Terlalu Gede

"Harapannya, dengan penertiban baliho bu Ilma, partai lain yang masang APK sembarangan bisa ngikutin (penertiban)," imbuh dia.

Menurut Acep, seharusnya para caleg memperhitungkan dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Dengan kata lain, sudah sepatutnya mereka memasang APK sesuai dengan aturan, salah satunya Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

"Pemasangan APK seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi ini di trotoar tengah jalan, di pohon-pohon, itu kan memang dilarang," tutur Acep.

"Tapi ya terlampau sudah banyak begini (pemasangan APK secara sembarangan), nanti kami komunikasikan (ke seluruh caleg) supaya bisa segera dicopot bareng-barengbareng-bareng," imbuh dia.

Baca juga: Panwaslu Cakung Datangi TKP Baliho PSI Roboh, Minta Caleg Segera Bereskan

Sementara itu, Ilma mengaku telah mencopot seluruh balihonya di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat.

"Sudah saya buka semuanya tadi malam, kami buka semua," kata Ilma saat dihubungi, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com