Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta Olah TKP Kasus Pencabulan Anak TK oleh Siswa SMP di Kali Cipinang

Kompas.com - 26/01/2024, 08:49 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) menemui titik terang.

Adapun, PA menjadi korban pencabulan oleh SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), juga pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.

Baca juga: Siswa SMP yang Diduga Cabuli Bocah TK di Kali Cipinang Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).

1. Sedang mencari ikan

Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Kala itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan. Sementara itu, PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.

SH melihat korban lalu memutuskan untuk menghampiri PA dan memanggilnya. Bermodus akan memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.

2. Diancam bakal ditonjok

Nicolas mengatakan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.

Baca juga: Bocah SMP yang Diduga Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Disebut Punya Kebiasaan Nonton Video Dewasa

SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.

Namun, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.

3. Ketahuan warga

Tindakan asusila yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.

Saksi yang merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com