JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap beberapa fakta penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial MJT di Pluit, Jakarta Utara.
MJT diamankan bersama barang bukti ganja seberat enam kilogram di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).
Awalnya, MJT menerima paket barang bukti tersebut setelah dikirim oleh seseorang berinisial R lewat kurir JNE.
"Ganja tersebut adalah milk pelaku dengan inisial R, yang mana ganja tersebut rencananya akan dijual atau dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Ganja Seberat 6 Kg di Jakarta Utara
"Ganja tersebut dikirim oleh pelaku R dengan menggunakan jasa pengiriman paket JNE ke alamat TKP dan MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin popbox," lanjutnya.
R sempat berkomunikasi dengan MJT dan bicara soal ketersediaan stok ganja.
"Selanjutnya tersangka inisial MJT meminta agar dikirim narkoba jenis ganja ke TKP," ujar Praz.
Baca juga: Paket Ganja 6 Kg yang Ditemukan di Apartemen Jakarta Utara Dikirim lewat Kurir Ekspedisi dari Aceh
Polisi pun tiba dan menangkap MJT di dalam apartemen dan mengamankan barang bukti ganja yang dipaking dalam dus hitam berlakban coklat.
"Kemudian di dalam apartemen tersebut kami langsung melakukan penangkapan MJT dan ditemukan barang bukti seberat 6 kilogram yang terbungkus dari kardus," tutur Praz.
Polisi menyebut ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh.
Dari Aceh, ganja rencananya diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.
"Informasi dari Medan atau Aceh, lalu masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut, termasuk masuk ke Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan seterusnya," ungkap Praz.
Sebelum tahun baru kemarin, MJT sudah mengedarkan ganja tersebut ke beberapa titik di Jakarta.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Pluit, Ganja 6 Kg dari Aceh Hendak Dijual di Jakarta
"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," ucap Praz.
Pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.