JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum juga bersedia memberikan akses bagi eks warga Kampung Bayam, untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di area Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, dirinya harus menghargai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik bangunan KSB dan juga menjaga akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta tersebut.
“Jadi begini, saya kan harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro selaku pemilik bangunan. Menjalankan perseroan itu ada kaidah, ada aturan, harus menjaga akuntabilitas yang baik. Maka saya memberikan beberapa alternatif,” ujar Heru Budi kepada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Heru Budi Klaim Sudah Bahas Rencana Rusun Baru untuk Warga Eks Kampung Bayam
Menurut Heru Budi, sudah ada beberapa alternatif yang dia tawarkan. Di antaranya merelokasi warga ke Rusun Nagrak di Jakarta Utara, dan Rusun Pasar Rumput di Jakarta Selatan.
Selain itu, Heru Budi juga berencana membangun rusun baru di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), yang dulunya adalah pemukiman warga Kampung Bayam.
“Itu bisa ditempatkan di Nagrak, di Pasar Rumput. Dan kami akan bangun kembali rusun di sekitar sana, sehingga silahkan warga memilih,” kata Heru Budi.
Heru Budi mengeklaim, saat ini sudah sekitar 135 keluarga eks Warga Kampung Bayam yang menempati hunian di Rusun Nagrak.
Bagi Heru, langkah-langkah ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menelantarkan warganya.
“Pemda DKI tidak mungkin menelantarkan warganya, sudah itu aja kuncinya. Saya juga memikirkan mereka kok,” pungkasnya.
Sebagai informasi, eks warga Kampung Bayam hingga kini belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Sebelumnya, bangunan itu dijanjikan bakal menjadi hunian warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran untuk pembangunan JIS.
Kini, para eks warga Kampung Bayam akhirnya tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Benang Kusut Polemik Kampung Susun Bayam, Warga Tolak Bangunan Baru dan Hentikan Kriminalisasi
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.