JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mencelakakan pengendara bisa dijerat pidana.
"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas, tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK (alat peraga kampanye)," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Dia menyebutkan, polisi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan APK yang membahayakan di jalanan Ibu Kota.
Baca juga: APK Semrawut di Ciracas Dicopot Satpol PP, Termasuk di Flyover Pasar Rebo
"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini karena ada beberapa yang mengganggu," imbuhnya.
Latif mencontohkan kasus kecelakaan akibat APK di Cakung, Jakarta Timur. Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengupayakan patroli gabungan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP.
"Kami masih dalam proses, yang (kecelakaan) kemarin kami lakukan proses. Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," ungkap Latif.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu.
Baca juga: Baliho Timpa Pengendara Motor di Cakung, Panwaslu Minta Para Caleg Tertibkan Sendiri APK Semrawut
"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," ucap Arifin saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Jangan Copot Sendiri APK Semrawut, Warga Lebih Baik Lapor Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.