JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan FR (28) di Palmerah, Jakarta Barat, membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.
Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.
"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Pasutri di Palmerah Curi Motor Modus Pinjam, Cari Mangsa Lewat Aplikasi Kencan
Pasutri itu memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korban.
FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.
"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," jelas dia.
Selama satu tahun menjalani aksi, pelaku menggelapkan 22 motor. Sugiran mengatakan, satu unit motor dijual pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.
Polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH, kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh dia.
Baca juga: Dalam Setahun, Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor dengan Modus Pinjam ke Teman Kencan
FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.