KOMPAS.com - Bus Rapid Transit (BRT) merupakan sistem transportasi yang memiliki jalur lintasan khusus.
Transjakarta memiliki jenis bus BRT dan Non BRT. Berikut ini perbedaannya melansir dari situs resmi Transjakarta.
BRT merupakan singkatan dari Bus Rapid Transit dimana layanan BRT memiliki jalur khusus yang terpisah dari kendaraan pribadi atau publik lainnya selain Bus Transjakarta.
Dengan kata lain, kendaraan selain Transjakarta tidak dapat melintas di jalur busway. Biasanya jalur bus BRT ditandai dengan pembatas beton di jalur busway.
Kelebihan menaiki Bus Transjakarta BRT yaitu bisa lebih cepat karena terhindar dari kemacetan.
Mengacu pada daftar rute di situs resminya, terdapat 46 rute BRT Transjakarta.
Sementara itu, layanan non BRT merupakan layanan non koridor dimana bus melayani pelanggan di jalur umum.
Bus juga bisa bergabung ke jalan umum dengan kendaraan lainnya.
Meski di jalur umum, penumpang bus tidak bisa sembarangan memilih untuk berhenti dimana saja. Penumpang harus tetap naik atau turun di halte atau bus stop yang dilewati.
Layanan ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang tinggal di beberapa daerah untuk menggunakan transportasi publik.
Kelebihan menaiki Bus Non BRT bisa lebih dekat dengan lokasi tujuan. Namun kekurangannya bisa sewaktu-waktu terkena macet.
Mengacu pada daftar rute di situs resminya, terdapat 59 rute non BRT Transjakarta.
Baca juga: Cara ke Stasiun Halim Naik Kereta dan Transjakarta
Meski keduanya berbeda namun tetap memiliki tarif yang sama.
Tarif ekonomis Transjakarta pada pukul 05.00 – 07.00 adalah Rp 2.000 (jika tap in pada gate atau pada alat tap on bus). Sementara pada pukul 07.00 – seterusnya adalah sebesar Rp 3.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.