JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Senin (29/1/2024).
Pantauan Kompas.com di ruang sidang 4, Hakim Tunggal mengabulkan hal itu setelah kubu Siskaeee melayangkan permohonan secara tertulis.
“Menetapkan dan mengabulkan permohonan yang diajukan perihal pencabutan gugatan,” ujar hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan di Ruang Sidang PN Jaksel
“Meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara ini,” sambung dia.
Sebagai informasi, kubu Siskaeee memutuskan untuk mencabut gugatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus porno karena beberapa alasan.
Kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting menyebut, dugaan penangkapan dan penahanan yang tak sesuai prosedur terhadap kliennya menjadi salah satu faktor pencabutan gugatan.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Maka dari itu, kami memutuskan untuk mencabut gugatan lebih dulu,” kata dia di PJ Jakarta Selatan.
Walau demikian, Tofan menyebut, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti
Gugatan yang nantinya didaftarkan tentunya akan dilengkapi dengan dugaan-dugaan terkait adanya kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polda Metro.
“Kami susun ulang lagi berkas praperadilannya dan akam kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin lusa,” imbuh Tofan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.