Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua

Kompas.com - 30/01/2024, 07:56 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, Boy Siahaan, menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.

Gangguan kejiwaan ini terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.

"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Disebut Punya Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan

Sementara ini, Boy mengaku belum mendapatkan bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Sebab, tim kuasa hukum hanya mendapatkan informasi tersebut melalui keluarga kliennya.

"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," ungkap Boy.

Oleh karena itu, ia bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Tetapi kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan itu,” imbuh dia.

Siskaeee resmi mencabut gugatan praperadilan terkait kasus film porno yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter

"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin.

Dia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kini kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.

"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tutur Tofan.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, tetapi dikenai wajib lapor.

Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com