JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, Boy Siahaan, menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
Gangguan kejiwaan ini terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Siskaeee Disebut Punya Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan
Sementara ini, Boy mengaku belum mendapatkan bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Sebab, tim kuasa hukum hanya mendapatkan informasi tersebut melalui keluarga kliennya.
"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," ungkap Boy.
Oleh karena itu, ia bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Tetapi kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan itu,” imbuh dia.
Siskaeee resmi mencabut gugatan praperadilan terkait kasus film porno yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter
"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin.
Dia menjelaskan, alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kini kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tutur Tofan.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, tetapi dikenai wajib lapor.
Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.