SEORANG warga dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Abdul Kodir, menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir. Dari usaha tersebut Abdul Kodir mengaku bisa mengantongi penghasilan kotor hingga Rp 1 juta per hari.
Baca juga: Cerita Pemilik Lahan Parkir Stasiun Cakung, Dapat Rp 1 Juta Per Hari dari 150 Motor
Selain soal pendapatan, pada berita yang sama diceritakan juga bahwa Abdul Kodir ‘menyetor’ Rp 600.000 per bulan ke salah seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub).
Atas pengakuan ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan menelusuri kemana uang tersebut mengalir.
Abdul Kodir dan mungkin banyak pengelola parkir sekitar terminal atau stasiun lain secara tidak langsung mendukung upaya pemerintah untuk memindahkan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.
Sarana transportasi umum tanpa adanya lahan parkir, akan sulit untuk diterima masyarakat mengingat perjalanan lanjutan dari para penumpang seringkali menjadi masalah yang membuat seseorang enggan untuk naik angkutan umum.
Dengan adanya tempat parkir di dekat stasiun atau terminal, akan membuat orang memiliki pilihan angkutan lanjutan, yakni kendaraan pribadi mereka.
Karena suka tidak suka, meski sudah mulai banyak pilihan Mikrotrans Jaklingko, masih banyak orang yang lebih suka naik kendaraan pribadi sebagai angkutan lanjutan dari dan menuju rumah.
Namun melihat adanya setoran yang diduga pungli ke petugas Dishub dan pernyataan Kadihub yang menyebut usaha Abdul Kodir melanggar aturan, maka bisa dibilang Dishub justru tidak mendukung upaya positif ini.
Padahal jika dilihat lebih luas, adanya lahan parkir swasta mempermudah pemerintah yang seringkali kesulitan mencari lahan untuk dijadikan area parkir Park and Ride.
Saya masih ingat sekitar 10 tahun lalu, Pemprov DKI kesulitan mencari lahan parkir untuk mendukung angkutan umum.
Tercatat baru beberapa lahan Park n Ride ‘resmi’ yang ada, misal Ragunan, PGC, dan terminal Kampung Rambutan.
Meski sebenarnya di beberapa terminal maupun stasiun termasuk di terminal bayangan seperti Pasarebo dan UKI sudah banyak penitipan sepeda motor atau bahkan mobil.
Usaha parkir ini bisa disebut sebagai Park n Ride alami, yang terbentuk tanpa campur tangan pemerintah termasuk soal lahannya. Maka adanya usaha parkir dari warga sekitar terminal atau stasiun sudah seharusnya dibina secara resmi.
Jika memang ada aturan yang mengatur usaha parkir, maka Dishub atau Satpelhub kecamatan setempat bisa mengarahkan warga yang mengelola parkir untuk mengurus perizinan ke PTSP sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk jika ada kendala terkait legalitas, Dishub bisa mendorong pengelola parkir untuk mendapatkan status usaha yang legal seperti melalui program Japreuner yang diinisiasi Pemprov DKI.