Adanya pembinaan ini selain bisa membuat pengelola parkir lebih teratur, juga bisa membantu pengguna jasa angkutan umum untuk mendapatkan tempat parkir dengan layanan berkualitas.
Misalnya dengan standarisasi pengamanan, atau mungkin asuransi karena merujuk kasus terbakarnya parkiran Stasiun Pondokcina beberapa tahun lalu, kerugian pengguna jasa parkir bisa diminimalkan jika ada asuransi.
Selain itu tentunya dengan pembinaan Dishub, tarif parkir akan lebih terstandar, meski merujuk pengakuan Abdul Kodir tarif parkir Rp 5.000 seharian termasuk lebih murah dibandingkan tarif parkir resmi yang diatur Pemprov DKI.
Selain bermanfaat bagi pengelola dan pengguna lahan parkir, dengan menjadi parkir resmi, ada potensi pendapatan Pemprov dari sektoran parkir. Uang yang mengalir bukan lagi ke kantong pribadi oknum petugas, melainkan ke kas daerah.
Namun tentunya pengenaan pungutan ini sebisa mungkin jangan menambah komponen tarif parkir. Atau bisa juga besaran pungutan yang dikenakan hanya sebesar setoran eksisting ke petugas Dishub, yakni Rp 600.000 per bulan.
Opsi lain diambil kebijakan tidak adanya pungutan kepada pengelola jasa parkir di sekitar terminal atau stasiun sebagai dukungan program pemerintah terkait angkutan umum.
Apapun itu, semoga naiknya berita soal Abdul Kodir menyadarkan Pemprov melalui Dishub bahwa ada potensi Park n Ride swasta, namun bukan dari perusahaan pengelola parkir besar.
Sehingga pembinaan menjadi mutlak agar tercipta kualitas layanan parkir yang bagus di satu sisi, dan tersedianya lahan Park n Ride tambahan di sisi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.