BEKASI, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian pecah kaca mobil di Bekasi Selatan, AS dan TR, beraksi cepat saat mengambil barang berharga korban yang berada di dalam mobil.
"Sekitar kurang dari satu menit karena dia (AS dan TR) action-nya enggak lama-lama. Memantaunya yang lama," ujar Kapolsek Bekasi Selatan AKP Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Untung mengatakan, AS dan TR awalnya mengincar korban secara acak dengan cara berkeliling di sekitar wilayah Bekasi Selatan mulai pukul 17.00 WIB.
Keduanya lalu melihat mobil korban BDS (25) yang terparkir di pinggir jalan saat korban tengah makan malam di rumah.
Baca juga: Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta
"Pada pukul 19.00 WIB, korban akan memasukkan mobil ke dalam garasi. Korban melihat kaca mobil sebelah kiri pecah dan satu buah tas hilang," jelas Untung.
Dalam melakukan kejahatannya itu, AS dan TR membagi peran. AS menunggu di kendaraan motor sambil berjaga membawa senpi.
"AS standby di sepeda motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang, sudah berisi amunisi 9 milimeter," jelasnya.
Untung mengatakan, senpi itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti apabila aksi mereka kepergok warga sekitar.
"Itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar warga. Senpi rakitan masih utuh, belum pernah digunakan," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi
Setelah BDS menyadari tasnya hilang, ia melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Pasalnya, total kerugian hingga puluhan juta.
"BDS bekerja di salah satu perusahaan otomotif bagian marketing photograpy kehilangan satu buah tas," kata Untung.
Tas tersebut berisikan, satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K&L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.
"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," tandas Untung.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara TR kini masih dalam pengejaran polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.