Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit

Kompas.com - 31/01/2024, 20:23 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian pecah kaca mobil di Bekasi Selatan, AS dan TR, beraksi cepat saat mengambil barang berharga korban yang berada di dalam mobil.

"Sekitar kurang dari satu menit karena dia (AS dan TR) action-nya enggak lama-lama. Memantaunya yang lama," ujar Kapolsek Bekasi Selatan AKP Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Untung mengatakan, AS dan TR awalnya mengincar korban secara acak dengan cara berkeliling di sekitar wilayah Bekasi Selatan mulai pukul 17.00 WIB.

Keduanya lalu melihat mobil korban BDS (25) yang terparkir di pinggir jalan saat korban tengah makan malam di rumah.

Baca juga: Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta

"Pada pukul 19.00 WIB, korban akan memasukkan mobil ke dalam garasi. Korban melihat kaca mobil sebelah kiri pecah dan satu buah tas hilang," jelas Untung.

Dalam melakukan kejahatannya itu, AS dan TR membagi peran. AS menunggu di kendaraan motor sambil berjaga membawa senpi.

"AS standby di sepeda motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang, sudah berisi amunisi 9 milimeter," jelasnya.

Untung mengatakan, senpi itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti apabila aksi mereka kepergok warga sekitar.

"Itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar warga. Senpi rakitan masih utuh, belum pernah digunakan," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi

Setelah BDS menyadari tasnya hilang, ia melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Pasalnya, total kerugian hingga puluhan juta.

"BDS bekerja di salah satu perusahaan otomotif bagian marketing photograpy kehilangan satu buah tas," kata Untung.

Tas tersebut berisikan, satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K&L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," tandas Untung.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara TR kini masih dalam pengejaran polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com